JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menggulirkan kebijakan signifikan terkait batasan harga terendah saham di papan perdagangan. Kebijakan yang akrab disebut sebagai penghapusan batas bawah saham “gocap” atau Rp50 ini direncanakan meluncur pada bulan September 2026 setelah merampungkan evaluasi kesiapan teknis bersama para Anggota Bursa (AB).
Berdasarkan laporan dari berbagai sumber media kredibel seperti Kompas dan Bloomberg Technoz, langkah strategis ini diambil otoritas bursa guna mengembalikan fungsi pembentukan harga (price discovery) yang wajar serta mencairkan likuiditas yang selama ini tertahan pada saham-saham berharga minimal.
Poin Penting Kebijakan Penyesuaian Batas Harga Saham:
- Fleksibilitas Harga hingga Rp1: Nantinya, saham di pasar reguler dan tunai tidak lagi terkunci pada batas minimum Rp50 per lembar, melainkan dapat diperdagangkan hingga menyentuh level terendah Rp1.
- Menunggu Kesiapan Anggota Bursa: Pelaksanaan aturan baru ini sedikit disesuaikan dari target awal karena masih ada sejumlah Anggota Bursa yang memerlukan waktu untuk penyesuaian sistem pendukung. Pihak BEI menargetkan implementasi penuh dapat terlaksana pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
- Solusi Likuiditas yang Beku: Selama ini, batasan harga Rp50 sering kali membuat instrumen tertentu sulit diperjualbelikan karena antrean jual yang menumpuk tanpa adanya penyerapan pasar yang memadai.
“Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut,” ungkap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, seperti dikutip dari pemberitaan Bloomberg Technoz.
Dari sudut pandang pengamat ekonomi dan akademisi pasar modal, kebijakan ini dinilai positif untuk menciptakan transparansi harga yang lebih jujur berdasarkan mekanisme pasar murni, meski di sisi lain para investor ritel dihimbau untuk tetap meningkatkan kehati-hatian terhadap volatilitas tinggi pada saham berisiko.







Leave a Reply